Bongkar Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ada Tanggal Mainnya

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo keluar dari Kajari Selatan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Mantan Kadiv Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte tidak berkata banyak saat hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo rencana dititipkan di sana.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Namun, keduanya nampak berbeda penampilannya seperti saat dibawa ke Kejari Jaksel. Meski sempat keluar dari kantor kejari dengan pakaian tahanan, tapi dua jenderal polisi itu terlihat kembali mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut. 

Baca: Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Pastikan Bongkar Fakta Suap Red Notice

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Saat ditanya wartawan seputar kasusnya, Irjen Napoleon mengaku akan membongkar semua skandal perkara penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semuanya nanti," kata dia di Kejari Jaksel, Jumat 16 Oktober 2020.

Masih Proses, Polri Jamin Irjen Napoleon Bonaparte Disidang Etik

Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriatna menambahkan, dakwaan terhadap Napoleon dan Brigjen Prasetijo serta Tommy Sumardi telah disusun jaksa penuntut umum.

Dalam waktu 14 hari ke depan diyakini dakwaan akan rampung, sehingga persidangan bisa segera digelar. Soal didakwa pasal apa, Anang mengaku belum bisa berkata banyak. Namun yang pasti akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang jelas UU Tindak Pidana Korupsi. Suap-menyuap," Anang menambahkan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie PT Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Sebelumnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, lebih dulu dituntut melakukan tiga tindak pidana terkait skandal pelarian buronan dan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya