Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara dalam proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Selain itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016. Dalam proyek itu, negara dirugikan Rp63.829.008.006,92.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat, 16 Oktober 2020.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Baca Juga: Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara
 
Pun, Rahardjo dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp15.014.122.595.

"Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," kata Hakim.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan politikus PDIP sekaligus staf khusus bidang Perencanaan dan Keuangan, yang diangkat Arie Soedewo selaku kepala Bakamla.

Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua Unit Pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 hingga Desember 2016.

Vonis terhadap Rahardjo ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo oleh jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.008.006,92. Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya