Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar Sudah Diproses Polisi

Calon wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan politik uang di Pilkada Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Irfan Abdul Gani

VIVA – Kasus dugaan politik uang di pilkada kota Makassar tengah bergulir dan sudah ditangani kepolisian setempat. Zulkarnain, anggota Bawaslu Makassar, memastikan berkasnya sudah dilimpahkan kepada polisi dan ditunggu prosesnya selama empat belas hari kerja.

Bamsoet Sebut Politik Uang Hambatan Terbesar RI untuk Capai SDGs 2030

Menurut Zulkarnain, pada Jumat, 16 Oktober 2020, pihak-pihak sebagai pelapor dan terlapor yang sebelumnya telah diperiksa di bagian penyelidikan nanti akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyidikan.

Terlapor dalam hal ini adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi atau Danny-Fatma. Sementara itu, yang melaporkan dari kubu paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

Baca: Ketua Satgas Tegaskan Pilkada Bukan Masalah Utama Potensi COVID-19

Pihak pasangan Danny-Fatma dituduh melakukan praktik politik uang berupa pembagian beras kepada warga dengan barang bukti berupa video yang sebelumnya sudah tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp dan media sosial.

Pilgub Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Dikasih Uang, Tolak Jangan Diterima

Namun, juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyasari, menegaskan jika praktik itu sama sekali tidak mereka lakukan.

"Yang melanggar itu bukan bagian dari kami, baik paslon Danny-Fatma atau tim kampanye. Individu-individu yang terekam di lokasi, seperti yang dilaporkan adalah pihak yang diduga melanggar," katanya.

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

KPUD Jakarta ingatkan siapapun yang ketahuan terlibat money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak, untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024