Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar Sudah Diproses Polisi
- VIVA/Irfan Abdul Gani
VIVA – Kasus dugaan politik uang di pilkada kota Makassar tengah bergulir dan sudah ditangani kepolisian setempat. Zulkarnain, anggota Bawaslu Makassar, memastikan berkasnya sudah dilimpahkan kepada polisi dan ditunggu prosesnya selama empat belas hari kerja.
Menurut Zulkarnain, pada Jumat, 16 Oktober 2020, pihak-pihak sebagai pelapor dan terlapor yang sebelumnya telah diperiksa di bagian penyelidikan nanti akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyidikan.
Terlapor dalam hal ini adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi atau Danny-Fatma. Sementara itu, yang melaporkan dari kubu paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
Baca: Ketua Satgas Tegaskan Pilkada Bukan Masalah Utama Potensi COVID-19
Pihak pasangan Danny-Fatma dituduh melakukan praktik politik uang berupa pembagian beras kepada warga dengan barang bukti berupa video yang sebelumnya sudah tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp dan media sosial.
Namun, juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyasari, menegaskan jika praktik itu sama sekali tidak mereka lakukan.
"Yang melanggar itu bukan bagian dari kami, baik paslon Danny-Fatma atau tim kampanye. Individu-individu yang terekam di lokasi, seperti yang dilaporkan adalah pihak yang diduga melanggar," katanya.