Kemenko Perekonomian Pastikan Substansi Omnibus Law Tak Ada Perubahan

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah memastikan, naskah Rancangan Undang Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober 2020, telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. 

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Ketua DPR RI telah menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada 14 Oktober 2020. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, meski ada perubahan dari sisi format kertas, substansi dari saat pembahasan di Badan Legislasi tidak ada perubahan.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca: Sri Mulyani Umumkan ke Dunia, RI Sudah Punya Omnibus Law

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Susiwijono mengungkapkan, RUU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut, disampaikan oleh menteri Sekretaris Negara kepada menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta menteri Hukum dan HAM pada 15 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya dan saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua menteri tersebut. Saat proses itu pun dipastikan tidak ada perubahan substansi.

"Tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI. Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua menteri, akan disampaikan oleh menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur bahwa pengesahan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah.

Penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya