Diperiksa Polisi 8 Jam, Pengurus KAMI Jabar Dicecar 10 Pertanyaan

Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa pengurus presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, terkait kasus penganiayaan anggota Polri. Penganiayaan tersebut terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang cipta Kerja di Bandung beberapa waktu lalu.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di antaranya kepada RWK, P, L, O, B dan WH. Mereka diperiksa dalam kapasitas menjadi saksi.

"Sementara masih diperiksa keterangan sebagai saksi," ujarnya di Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Baca juga: Polisi: Deklarator KAMI Jumhur dan Anton Permana Sebarkan SARA

Dia mengatakan, 6 saksi ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan sekitar 8 jam.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Lebih dari 10 pertanyaan, kepada enam saksi yang diperiksa," tambahnya. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan 3 dari 7 tersangka tersebut diketahui adalah simpatisan KAMI.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024