Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Investasi Dana Pensiun

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana saat tiba di Kejari Jakarta Pusat.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjemput paksa seorang terpidana kasus korupsi investasi dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur. Terpidana yang bernama Ida Bagus Surya Bhuana (53) ini dijemput secara paksa di Bali pada Kamis 15 Oktober 2020.

6 Cara Kilat Kelas Menengah Bisa Naik Kasta di Tahun 2025, Kuncinya...

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, penjemputan paksa terpidana ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakarta Pusat, yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung yang berlangsung di Bali tadi. Usai melakukan penangkapan tersebut, terpidana langsung dibawa ke Jakarta Pusat.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejaksaan di Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

"Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti melakukan perjanjian penjualan aset kepada Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Dia terbukti melawan hukum dan merugikan negara sebesar Rp175.106.048," kata Budi, ketika terpidana tiba di Kejari Jakarta Pusat malam tadi, Kamis 15 Oktober 2020.

Budi mengungkapkan, nominal tersebut dihitung berdasarkan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini telah dihitung berdasarkan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ungkapnya. 

OJK Ungkap 2 Fokus Utama Transformasi Sektor Asuransi, Dana Pensiun, hingga Penjaminan

la menjelaskan, penjemputan paksa terpidana kasus korupsi uang negara ini dilakukan sesuai prosedur protokol COVID-19. Ia melakukan rapit test sebelum dibawa ke Jakarta. 

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol COVID-19, karena aturannya sekarang begitu," jelas Budi.

Selanjutnya, menurut Budi, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dipidana lima tahun," tutup Budi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam.

DPLK BNI raih penghargaan Brands For Good (BFG) Club, dalam ajang The 10th WOW BRAND 2025 (dok:BNI)

DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good, Total Aset Capai Rp 33,69 Triliun

Simponi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau DPLK BNI terus memperkuat posisinya di pasar dengan memperkenalkan berbagai inovasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025