Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Investasi Dana Pensiun

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana saat tiba di Kejari Jakarta Pusat.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjemput paksa seorang terpidana kasus korupsi investasi dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur. Terpidana yang bernama Ida Bagus Surya Bhuana (53) ini dijemput secara paksa di Bali pada Kamis 15 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, penjemputan paksa terpidana ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakarta Pusat, yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung yang berlangsung di Bali tadi. Usai melakukan penangkapan tersebut, terpidana langsung dibawa ke Jakarta Pusat.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Siapkan Dana Pensiun untuk Hari Tua yang Tenang dan Mapan, Begini Cara Buka BRIFINE di BRImo

"Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti melakukan perjanjian penjualan aset kepada Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Dia terbukti melawan hukum dan merugikan negara sebesar Rp175.106.048," kata Budi, ketika terpidana tiba di Kejari Jakarta Pusat malam tadi, Kamis 15 Oktober 2020.

Budi mengungkapkan, nominal tersebut dihitung berdasarkan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini telah dihitung berdasarkan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ungkapnya. 

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

la menjelaskan, penjemputan paksa terpidana kasus korupsi uang negara ini dilakukan sesuai prosedur protokol COVID-19. Ia melakukan rapit test sebelum dibawa ke Jakarta. 

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol COVID-19, karena aturannya sekarang begitu," jelas Budi.

Selanjutnya, menurut Budi, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dipidana lima tahun," tutup Budi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam.

ilustrasi pembayaran dana pensiun

Gaji Tak Tetap? Dana Pensiun Fleksibel Bisa Jadi Pilihan, Tak Perlu Bayar Tiap Bulan!

Dana pensiun fleksibel dengan iuran mulai Rp50.000, bebas bayar kapan saja

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024