Surati Kapolri, Ombudsman Minta Polisi Tak Represif Tangani Demo

Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. 

Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

"Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional," kata Amzulian, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca juga: Polri Sebut Ada Skenario Kerusuhan 1998 di Demo Omnibus Law Medan

Untuk itu, Ombusaman meminta Polri memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas. Selain itu, Ombudsman meminta kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.

"Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujarnya.

Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 itu, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demo terkait UU Cipta Kerja.

Ombudsman menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.

Profil Alamsyah Saragih, Panelis Debat Pilpres Kedua

"Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU," tuturnya.

Jika terpaksa mengamankan atau menahan pendemo, Amzulian meminta kepolisian untuk memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

Komentari Kinerja Pertanian, Ombudsman: Kementan Butuh Sosok Pemimpin Kuat Pada Diri Andi Amran

“Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tak menimbulkan klaster baru," katanya. (art)

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024