Anggota TNI Praka P Dipecat Gara-gara Berhubungan Sesama Jenis
- VIVA/spectrum.com
VIVA – Seorang prajurit TNI dipecat dari dinas militer dan juga mendapat hukuman 1 tahun penjara. Praka P disebut terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Putusan tersebut juga tertuang dalam situs Mahkamah Agung (MA). Praka P didakwa telah melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.
Perintah dinas tersebut adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 mengenai larangan Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya, untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Baca juga: Terungkap Tempat Latihan Pendaki Serbu Kopassus
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer," seperti tertulis dalam putusan tersebut yang dikutip, Kamis, 15 Oktober 2020.
Sidang perkara Praka P ini diketuai oleh Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan juga Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.
Selain itu, putusan juga mengungkapkan bahwa terdakwa pernah mendengarkan penekanan mengenai aturan tersebut, yakni baik saat apel pagi maupun dalam jam komandan.
"Namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan justru terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis," ungkap putusan itu.