Rocky Gerung Kritisi UU ITE dalam Kasus Penangkapan Anggota KAMI

Rocky Gerung (viva.co.id)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung mengkritisi penggunaan pasal UU ITE yang dipakai polisi terhadap petinggi dan anggota KAMI yang ditangkap. Dia menilai ada kesalahan penggunaan pasal.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin COVID-19 Sudah Bisa Dipesan Secara Daring

"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tahu yang diperlukan tiga kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE, UU yang dari dulu kita persoalkan," ujar Rocky Gerung di Bareskrim Polri, Kamis, 15 Oktober 2020.

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

Dia menyebutkan, UU tersebut bertujuan mencari tindak pidana bukan digunakan untuk memantau percakapan orang lain. Maka dari itu, Rocky mengkritisinya dalam kasus ini.

"Fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan, itu filosofinya bukan mengintip percakapan di ruang makan orang. Tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran. Twitter, WhatsApp, FB itu isinya transaksi pikiran. Yang beredar di publik, yang di-tweet itu adalah protes moral terhadap kekuasaan," kata dia.

Diperiksa Polisi Karena Kritik PIK 2, Said Didu: Saya Membela Rakyat

Rocky menambahkan, aspirasi masyarakat di internet dinilai adalah tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aksi protes. Hal ini dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan.

"Jadi memang teknologi menyediakan tempat bagi warga negara untuk melakukan protes, itu bukan kejahatan. Kita ingin itu diperhatikan agar tahap peradaban naik satu tahap. WhatsApp itu ruang privat. Saya ingin pemerintah paham itu, jangan sampai ditanya siapa juru bicara pemerintah, nanti namanya GAM, gas air mata karena yang bicara sekarang GAM, pentungan, itu menghina peradaban demokrasi," katanya.

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Said Didu dipolisikan Ketua Apdesi karena konten di medsos soal proyek PSN di PIK 2. Said Didu dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penyebaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024