Politisi PKS Ungkap 3 Langkah untuk Dapat Batalkan UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih terus terjadi sampai saat ini. UU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut dianggap merugikan buruh dan berdampak buruk untuk lingkungan.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori, berharap pemerintah dan pihak terkait mampu menangkap keresahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan munculnya UU Cipta Kerja ini. Jika memang UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan masyarakat, semestinya pemerintah mampu melihat gelombang penolakan besar yang terjadi di masyarakat.

"Pertama kami mengharap kepada pemerintah, dan kepada stakeholder negara ini harus betul-betul mendengarkan suara publik. Kita kan buat UU untuk kemaslahatan publik, nah kalau publik masih merasa belum mendapatkan itu, kita juga tidak boleh merasa egois, harus membuka selebar-lebarnya telinga kita," kata Bukhori, Kamis 15 Oktober 2020.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Baca juga: Fahri Hamzah Mengaku Sarankan Jokowi Tak Buat Omnibus Law Cipta Kerja

Menurut Bukhori, reaksi penolakan Publik terhadap  UU Cipta Kerja ini merupakan sesuatu yang harus ditanggapi serius. Pemerintah harus segera mengambil langkah agar gejolak di masyarakat tidak semakin besar.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Bukhori mengatakan, Pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo, dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Faktanya reaksi publik ini masih sangat serius, oleh karena itu pemerintah harus menggunakan instrumen yang dia bisa lakukan, Pertama, di tangan Presiden ada kewenangan untuk mengeluarkan Perppu," kata Bukhori

Selain itu, mengingat besarnya penolakan yang terjadi Presiden juga bisa meminta kepada DPR meninjau kembali UU yang disahkan 5 Oktober 2020 tersebut. Jokowi harus lebih peka melihat penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di masyarakat. 

"Kedua, Presiden juga bisa meminta kepada DPR untuk meninjau kembali. Itu juga bisa permintaan itu. Ketiga, baru kemudian ada ruang juga untuk bisa menggugat UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (ren)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024