KPK Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Mobil Dinas Pimpinan
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk pejabat hingga pimpinan KPK.
Berdasarkan informasi diterima awak media, anggaran mobil dinas Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar dan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Sehingga ditaksir totalnya sekitar Rp5,4 miliar
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca: Saut: Pimpinan KPK Harus Hidup Sederhana
Ali menuturkan, pihaknya telah menganggarkan mobil dinas untuk lima pimpinan KPK dalam anggaran KPK 2021. Ali mengatakan bahwa anggaran KPK untuk 2021 itu telah disetujui oleh DPR RI.
"Informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.
Kendati begitu, Ali masih enggan membeberkan besaran rincian anggaran tersebut. Sebab hingga kini belum final.
"Saat ini belum final dan masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp825 miliar untuk tahun anggaran di tahun 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI Senin, 14 September 2020.
Menurut Firli, anggaran itu akan dimanfaatkan untuk memperbanyak penyuluhan antikorupsi dan ahli pembangunan integritas di seluruh Kementerian/Lembaga. Firli berharap agar Komisi III DPR RI dapat mendukung apa yang terkait penambahan anggaran tersebut.
"Kami berharap dengan dukungan Komisi III ada tambahan anggaran 2021 nanti kurang lebih Rp825 miliar dan itu akan kami gunakan untuk membangun budaya antikorupsi dengan memperbanyak penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas," kata Firli, Senin, 14 September 2020.
Menurut Firli, pagu indikatif yang ditentukan Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan yang telah diusulkan oleh KPK. Anggaran yang diusulkan KPK yakni sebesar Rp1,8 triliun, namun pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp1,05 triliun.
Firli mengatakan, tambahan anggaran yang diajukan untuk keperluan memperbanyak penyuluhan antikorupsi dan ahli pembangunan integritas di seluruh Kementerian/Lembaga. Hal itu merupakan bagian dari program kerja KPK untuk mengedepankan pendidikan antikorupsi dan sosialisasi pencegahan praktik korupsi.