Kecewa Perlakuan Polisi, Istri Jumhur Hidayat: Kaya Nangkep Teroris!
- kampungtki.com
VIVA – Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020, meluapkan kekesalannya kepada anggota Polri yang mendatangi kediamannya dan membawa paksa suaminya.Â
Menurut Alia, sekitar 30 anggota polisi berpakaian preman tiba-tiba masuk ke dalam rumah Selasa pagi, bahkan sampai masuk ke dalam kamar.Â
"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja. Bahkan enggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," kata Alia dalam sebuah wawancara dengan ABC Australia dikutip VIVA, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca:Â Penangkapan 8 Aktivis KAMI Dianggap 'Presidential Prank'
Alia mengaku sangat kesal dengan perlakuan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang masuk ke dalam rumahnya. Apalagi di masa pandemi seperti ini, mereka tidak mematuhi aturan protokol kesehatan saat masuk ke dalam rumahnya.Â
"Sempet saya tegur, 'Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada di-swab belum? Lagi pandemi begini","Â ujar Ibu empat orang anak ini.
Bahkan, pada saat menjemput suaminya dari rumah Selasa pagi, lanjut Alia, polisi tidak memperlihatkan atau memberikan surat penangkapan. Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.
Ia pun mempertanyakan prosedur dan menganggap proses penjemputan suaminya yang berlebihan. "Kalau ngomong baik-baik bilang mau jemput juga berangkat kok, enggak perlu datengin sampai 30 orang gitu kali, … ini kaya mau nangkep teroris saja," jawabnya kepada ABC Australia dengan nada kesal.Â
Selain membawa suaminya, polisi juga menggeledah rumahnya dan membawa delapan gadget, berupa handphone, laptop, komputer tablet dan motherboard komputer.
Kini, Alia dan keempat anaknya masih menunggu kapan pastinya Jumhur akan kembali ke rumah. Dengan statusnya sebagai tersangka, polisi mengatakan bahwa Jumhur Hidayat bersama sejumlah rekannya di KAMI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tapi selama saya tahu suami saya ada di mana dan bagaimana dia diperlakukan, saya sudah tenang. Mungkin hanya sedikit khawatir karena Akang (panggilan Jumhur) sedang masa pemulihan setelah operasi pengangkatan batu empedu, baru pulang ke rumah hari Minggu malam," imbuhnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Selanjutnya, kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHPÂ dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. (ase)