Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan
- Antara News
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Kamis, 15 Oktober 2020. Seharusnya, keduanya menjalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya pada pekan lalu.
"Benar (sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat),” kata Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga, dikonfirmasi awak media.
Penundaan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa.
Sama dengan Benny, penundaan sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, juga lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Baca juga: Kejakasaan Agung Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Jiwasraya
Pada Senin, 12 Oktober 2020, empat terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo , mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dan kawan-kawan senilai Rp16,8 triliun.
Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.