Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Kamis, 15 Oktober 2020. Seharusnya, keduanya menjalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya pada pekan lalu. 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Benar (sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat),” kata Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga, dikonfirmasi awak media. 

Penundaan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Sama dengan Benny, penundaan sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, juga  lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Baca juga: Kejakasaan Agung Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Jiwasraya

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Pada Senin, 12 Oktober 2020, empat terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Mereka adalah mantan  Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo , mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya,  Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dan kawan-kawan senilai Rp16,8 triliun. 

Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024