Pengamat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Bukti Legislasi Ugal-ugalan
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja membuktikan proses legislasi yang ugal-ugalan. Lembaga itu menyindir pembahasan yang kerap tertutup dari perhatian publik.
"Pembahasan pun nyaris luput perhatian publik lantaran rapat-rapat lebih sering diselenggarakan di hotel. Sementara warga sedang fokus dengan pandemi, dan kebalikannya anggota Dewan juga seakan tak peduli dengan Covid-19," kata Ketua PSHTN Mustafa Fakhri dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kemudian, sekonyong-konyong Dewan merasa sudah cukup dengan proses pembahasan dan beranjak pada proses selanjutnya, yakni tahap pengesahan di sidang paripurna. Sidang yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober itu pun dimajukan jadi tanggal 5 Oktober 2020, tanpa alasan yang terang diungkapkan ke publik.
Baca: Kontras Sebut Tiga Anak Tersangka Demo Omnibus Law Ditelanjangi
Mustafa menyindir, proses pengesahan Omnibus Law ini juga diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat. Sebab pimpinan sidang yang tidak akomodatif terhadap interupsi koleganya.
"Apalagi ditambah dengan kenyataan bahwa tidak ada satu anggota DPR pun, termasuk anggota Badan Legislasi (Baleg), yang merasa memegang versi mutakhir dari RUU yang mengulas perubahan dari 79 UU ini," katanya. (ren)