Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi
- abc
"Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa," ujar Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya.
Usman juga mengkhawatirkan penggunaan pelanggaran UU ITE pada ketiganya.
"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi."
Menurutnya, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.
"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," pungkas Usman.
Ikuti berita seputar pandemi dan lainnya di ABC Indonesia.