Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi
- abc
"Termasuk punyanya anak-anak, jadi mereka kemarin tidak sekolah karena masih "school from home" [sekolah di rumah], sementara laptopnya dibawa polisi," kata Alia.
Alia juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, karena sesuai surat penangkapan yang akhirnya ia peroleh, hanya tercantum poin "penggeledahan badan/pakaian tersangka".
Kini, ia dan keempat anaknya masih harus menunggu kapan pastinya Jumhur akan kembali ke rumah.
"Kemarin surat penahanannya untuk dua hari, semalam telepon katanya akan ada surat penahanan untuk dua puluh hari," ujar Alia.
"Tapi selama saya tahu suami saya ada di mana dan bagaimana dia diperlakukan, saya sudah tenang. Mungkin hanya sedikit khawatir karena Akang (panggilan Jumhur) sedang masa pemulihan setelah operasi pengangkatan batu empedu, baru pulang ke rumah hari Minggu malam," tambahnya.
Selain Jumhur Hidayat, polisi juga menangkap Anton Permana dan Syahganda Nainggolan dari KAMI.
Polisi mengklaim ketiganya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan media sosial mereka.