Polisi Terbitkan DPO Mafia Tanah di Jakarta Benny Simon

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polda Metro Jaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Dia diketahui merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Benny diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny. 

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, polisi pun telah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol terkait kasus ini. Guna bisa membawa Benny pulang dari Negeri Kanguru Australia.

Baca juga: Habiburokhman Sambangi Polda Metro Malam-malam Bebaskan Anggota PII

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” ucap kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, dalam aksinya Benny yang merupakan pimpinan PT Salve Veritate itu dibantu rekannya Achmad Djufri dan Mardani sebagai eksekutor. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. 

Menurutnya, aksi serupa diduga dilakukan juga oleh Benny di kawasan Ujung Menteng, dan Cakung Barat.

“Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya. Kami menduga tersangka ini ada sejumlah kasus lain di Jakarta,” katanya.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Ada di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Antara, pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.

KPK Ungkap Alasan Terbitkan Lagi Surat DPO Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Ditengah belum kunjung tertangkapnya Harun Masiku, muncul berbagai isu termasuk dia sudah berganti status kewarganegaraan. Namun, KPK enggan berspekulasi terkait hal itu.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025