Habiburokhman Sambangi Polda Metro Malam-malam Bebaskan Anggota PII
- Foe Peace Simbolon/VIVA.
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Oktober 2020 malam.Â
Hal itu dilakukannya guna berupaya membebaskan anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dikabarkan sempat diamankan polisi, dalam demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, Selasa, 13 Oktober 2020.
"Menindaklanjuti pemberitahuan dari teman-teman PII (Pelajar Islam Indonesia) terkait penangkapan terhadap aktivis PII kemarin," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga:Â Viral Video Kondisi Sekretariat PII Usai Kena Sweeping Polisi
Dia memastikan kedatangannya malam ini bisa membantu anggota PII dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Dia mengklaim sudah menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana terkait hal ini.Â
Dia mengatakan, harapannya ini disambut baik Kapolda Metro yang akan membebaskan anggota PII yang disebut berjumlah 11 orang itu.
"Kami sudah list tadi sebagian kami lihat ya memang akhirnya disampaikan oleh Pak Kapolda akan dibebaskan malam ini, Insya Allah," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaklumi jika polisi salah tangkap terhadap anggota PII. Sebab, saat itu kondisi tidak kondusif dan aksi kerusuhan terjadi setelah demo di Jakarta Pusat.
"Tapi koreksinya sekarang ketika ditangkap sekarang kita cek mana yang bersalah mana yang tidak. Kalau enggak bersalah ya tentu kita minta dibebaskan. Menurut saya masih dalam batas toleransi yang ini ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Pemuda Islam Indonesia beraksi di sekitar terjadinya aksi kekerasan pada unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan Monas.Â
Salah satunya adalah adanya pengerusakan kantor PP GPII yang ada di kawasan Menteng, Jakarta. Organisasi ini mengeluarkan pernyataan melalui rilis sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP PP. GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIAÂ
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Berkaitan dengan aksi demonstrasi elemen bangsa yang menolak UU Omnibus Law belakangan ini hingga berujung pada tindakan represif aparat kepolisian sangatlah prihatin. Pada tanggal 13 Oktober 2020 ada banyak persoalan yang dianggap menyimpang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan menafikkan protokol polri.
Terutama pengerusakan Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) salah satu sampelnya. Setidaknya ada 8 poin yang disampaikan GPII dalam pernyataannya.