Buruh Jatim dan Khofifah Datangi Mahfud MD, Curhat soal Omnibus Law
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA - Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja atau buruh Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2020.
Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir ke kantor Kemenko Polhukam, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur.
Mereka datang untuk berdialog dengan Menko Mahfud terkait Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.
"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak," kata Jazuli, salah satu perwakilan dari KSPI Jatim.
Baca juga: Nasib Buruh Linting Rokok yang Terancam Kehilangan Pekerjaan
Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, menko Polhukam menyatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.
Tujuan utama lain adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.
Meski demikian, masukan dari para perwakilan buruh dari Jawa Timur ini menurut Mahfud bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).
"Terkait angka-angka besaran pesangon, menko Polhukam mengatakan akan menyampaikan ke menteri Tenaga Kerja sebagai masukan," seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Polhukam.