DPR Sebut Setneg Tidak Permasalahkan UU Cipta Kerja
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA - Pemerintah resmi menerima naskah akhir Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan parlemen. Naskah akhir setebal 812 halaman itu diterima oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Lydia Silvanna Djaman.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) tersebut sudah kami serahkan kepada sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik," kata Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga: Lewat Setneg, DPR Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Jokowi
Pertemuan Indra dan pejabat Setneg itu berlangsung selama dua jam. Menurut Indra, pada prinsipnya tidak ada masalah pada substantif ataupun teknis mengenai UU Cipta Kerja tersebut.
"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Azis mengatakan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja sebanyak 9 fraksi yang ada di DPR turut menyerahkan inventarisasi masalah dan ikut membahasnya dan sepakat untuk dibawa ke pembahasan tingkat I.
"Sembilan fraksi menyatakan dan berpendapat di dalam rapat-rapat kerja, maupun di dalam rapat-rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi sehingga sembilan fraksi dalam pembahasan dari rapat kerja sampai dengan di rapat tingkat 1 sepakat seperti yang telah beredar di dalam pemberitaan," kata Azis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Azis juga mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy). Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen, yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis. (ren)