Tak Terima Bos Investasi MeMiles Dibebaskan Hakim, Jaksa Resmi Kasasi

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan bukti uang Rp122 M dan tersangka investasi Memiles di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan investasi bodong MeMiles dengan terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Jaksa kasasi setelah Sanjay divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang beberapa hari lalu.

Gen Z dan Millennial Dominasi Pasar Modal Indonesia, OJK Ingatkan Jurus hindari Investasi Bodong

Jaksa yang menangani perkara itu, Rahmat Hari Basuki, menyatakan mengajukan kasasi perkara Sanjay setelah menerima salinan putusan pada Selasa, 13 Oktober 2020. "Hari ini [resmi] menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan baru (menyerahkan) memori kasasi," katanya kepada VIVA pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan, kasasi diajukan baru atas perkara Sanjay. Sementara untuk vonis bebas keempat anak buah Sanjay, yaitu terdakwa Fatah Suhanda, Sri Windyaswati, Prima Handika, dan Martini Luisa, belum diajukan. "Jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," katanya.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Baca: Polisi Tak Bisa Jerat Keluarga Cendana dalam Kasus Investasi Memiles

Sanjay dan keempat anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar secara terpisah beberapa pekan lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan. Dalam putusan terdakwa Sanjay, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan aset yang disita kepada terdakwa maupun anggota MeMiles. Aset itu dimaksud di antaranya uang tunai lebih dari seratus miliar rupiah dan ratusan benda berharga lainnya.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya.(ren)

Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024