Terima Naskah UU Cipta Kerja, Pemerintah Langsung Susun Aturan Turunan

Sekjen DPR Indra Iskandar serahkan UU Cipta Kerja ke Kantor Kemensetneg.
Sumber :
  • VIVA/ Eduward Ambarita.

VIVA – Pemerintah langsung tancap gas setelah menerima naskah final Undang Undang Cipta Kerja dari parlemen. Omnibus Law hasil paripurna itu diketahui telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretariat Negara siang tadi.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan, kerja pemerintah selanjutnya adalah merancang aturan turunannya. Seperti menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Presiden (Perpres).

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di undang-undang," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN, Manajemen Janji Tidak Akan Ada PHK

Donny mengatakan, sesegara mungkin Presiden Joko Widodo bersama jajarannya mempelajari draf tersebut. Dia juga memastikan, tim dari pemerintah juga sudah bekerja menyusun aturan turunan dari undang-undang sapu jagat ini atau dikenal Omnibus Law.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujar dia.

Menurut Donny, publik pasti dilibatkan dalam menyusun peraturan turunan. Dalam tiga bulan ke depan, sesuai mekanisme berlaku, Peraturan Presiden atau pun Peraturan Pemerintah kemungkinan bakal diterbitkan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujarnya. (art)

Kepala Staf Presiden, AM Putranto

Istana Ingatkan Menteri Tak Sembarangan Tunjuk Stafsus

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), AM Putranto mengingatkan para Menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sembarangan menunjuk staf khusus (stafsus) di kementeriannya.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025