Menko PMK Minta Kemenkes dan BPJS Baca Omnibus Law Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera mempelajari Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terutama bagian-bagian yang berhubungan dengan tanggung jawab mereka.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

“Tidak harus semuanya, tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok, tugas utama kita,” kata Muhadjir dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan secara daring, Rabu, 14 Oktober 2020.

Setelah membaca UU Cipta Kerja, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait untuk segera menyesuaikan atau membuat aturan baru yang selaras dengan beleid baru itu.

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

Baca: Omnibus Law Dikhawatirkan Picu Ketidakpastian Investasi Migas 

Muhadjir mengungkapkan, sesuai pesan Presiden Joko Widodo, semangat Omnibus Law adalah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia. “Karena memang pekerjaan itu adalah hak dasar, kebutuhan dasar seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Siapkan Investasi Rp 267 Triliun hingga 2029, MIND ID Kerek Target Pendapatan Tahunan

Mengenai hal itu, ia menambahkan, saat ini tidak bisa hanya memperhatikan mereka yang sudah bekerja dan yang khawatir terancam hak-haknya serta khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal masih banyak, jutaan warga Indonesia, yang membutuhkan pekerjaan dan lebih mendesak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Muhadjir kembali menegaskan kepada semua pihak dan aparaturnya untuk memahami semangat utama dari Omnibus Law Cipta Kerja, yakni menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. (art)

Investasi kripto.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Hari ini, Kamis, 28 November 2024, nilai mata uang kripto paling populer tersebut sudah menembus Rp1,51 miliar per keping atau sekitar USD95.476.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024