KAMI Tak Minta Penangguhan Penahanan karena Bukan Organisasi Cengeng

Ahmad Yani (tengah) Ketua Komite Eksekutif KAMI
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Saat ini, para tokoh KAMI yang disangka menghasut gerakan demo menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu masih ditahan.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, organisasinya akan berjuang menghadapi permasalahan ini. KAMI belum terpikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk para tokoh yang ditangkap.

"Kita belum, kita tidak secengeng itu langsung minta ditangguhkan penahanan. Kawan-kawan itu semua sudah siap, kita akan tempuh jalur hukum; KAMI ini tidak mau juga dikriminalisasi," kata Yani saat dihubungi VIVA, Rabu, 14 Oktober 2020.

Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi

Baca: 5 Fakta Isi WA Grup KAMI yang Dibongkar Polisi

Menurut Yani, KAMI akan memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah tokoh yang ditangkap. Syahganda Nainggolan dan Anton Permana juga pasti mampu membantah apa yang dituduhkan kepada mereka.

Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi: Kami Sudah Sesuai Aturan

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh KAMI adalah mengajukan praperadilan terhadap proses penangkapan tokoh KAMI, terutama terhadap Syahganda yang penangkapannya dinilai prematur.

"Kita memikirkan langkah hukum atas peristiwa penangkapan ini. Kita pikirkan betul mengambil langkah hukum ini tentunya langkah hukum yang tersedia itu kan praperadilan, kita lagi memikirkan, diskusi: apakah kita akan menguji proses penangkapan mereka," ujarnya. (ase)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024