KAMI Tak Minta Penangguhan Penahanan karena Bukan Organisasi Cengeng

Ahmad Yani (tengah) Ketua Komite Eksekutif KAMI
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Saat ini, para tokoh KAMI yang disangka menghasut gerakan demo menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu masih ditahan.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, organisasinya akan berjuang menghadapi permasalahan ini. KAMI belum terpikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk para tokoh yang ditangkap.

"Kita belum, kita tidak secengeng itu langsung minta ditangguhkan penahanan. Kawan-kawan itu semua sudah siap, kita akan tempuh jalur hukum; KAMI ini tidak mau juga dikriminalisasi," kata Yani saat dihubungi VIVA, Rabu, 14 Oktober 2020.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Baca: 5 Fakta Isi WA Grup KAMI yang Dibongkar Polisi

Menurut Yani, KAMI akan memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah tokoh yang ditangkap. Syahganda Nainggolan dan Anton Permana juga pasti mampu membantah apa yang dituduhkan kepada mereka.

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh KAMI adalah mengajukan praperadilan terhadap proses penangkapan tokoh KAMI, terutama terhadap Syahganda yang penangkapannya dinilai prematur.

"Kita memikirkan langkah hukum atas peristiwa penangkapan ini. Kita pikirkan betul mengambil langkah hukum ini tentunya langkah hukum yang tersedia itu kan praperadilan, kita lagi memikirkan, diskusi: apakah kita akan menguji proses penangkapan mereka," ujarnya. (ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, yang menuding penetapan tersangka kepada kliennya sewenang-wenang. Kata dia, dalam.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024