Lewat Setneg, DPR Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Jokowi
- VIVA/ Eduward Ambarita.
VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengirimkan naskah final Omnnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Jokowi. Draf itu disampaikan DPR lewat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada siang tadi, Rabu 14 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membawa dokumen UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang sudah mendapat koreksi berbagai tahap. Indra tiba di kantor Setneg tanpa berbicara atau memberikan keterangan kepada para awak media.
Dia hanya menunjukkan kepada pewarta naskah UU Cipta Kerja sambil masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Menaker Bantah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Azis mengatakan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja sebanyak 9 fraksi yang ada di DPR turut menyerahkan inventarisasi masalah dan ikut membahasnya dan sepakat untuk dibawa ke pembahasan tingkat I.
"Sembilan fraksi menyatakan dan berpendapat di dalam rapat-rapat kerja, maupun di dalam rapat-rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi sehingga sembilan fraksi dalam pembahasan dari rapat kerja sampai dengan di rapat tingkat 1 sepakat seperti yang telah beredar di dalam pemberitaan," kata Azis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Azis juga mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy). Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen, yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis. (ren)