Nurhadi dan Menantunya Siap Diadili

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan demikian, kedua tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara MA itu segera diadili.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Hari ini, Rabu, tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga: 5 Fakta Isi WA Grup KAMI yang Dibongkar Polisi

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. 

“Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. 

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap atas pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024