Sekjen DPR Antar Langsung 812 Halaman UU Cipta Kerja ke Setneg

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Setelah naskah Undang Undang Cipta Kerja dirampungkan dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja. Hari ini merupakan batas akhir penyerahan naskah UU Cipta Kerja ke Presiden RI.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: 8 Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut Polisi Represif

Untuk itu, pada hari ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengirimkan draf UU Cipta ke Presiden dan akan dikirimkan melalui Sekretariat Negara. Indra berangkat pada Rabu siang 14 Oktober 2020.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Jadi, sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja," kata Indra di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Rabu siang.

Menurut Indra, naskah UU Cipta Kerja ini harus disampaikan hari ini juga. Indra sudah berkomunikasi dengan menteri Sekretaris Negara untuk menyampaikan langsung naskah UU Cipta Kerja ini.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

"Saya kira itu clear, siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg untuk menyampaikan langsung," ujarnya. 

Menurut Indra, naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg berjumlah 812 halaman seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kemarin. Tidak ada substansi yang diubah dari UU Cipta Kerja ini.

"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," tutur Indra. (art)

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024