Sekjen DPR Antar Langsung 812 Halaman UU Cipta Kerja ke Setneg
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Setelah naskah Undang Undang Cipta Kerja dirampungkan dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja. Hari ini merupakan batas akhir penyerahan naskah UU Cipta Kerja ke Presiden RI.
Baca Juga: 8 Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut Polisi Represif
Untuk itu, pada hari ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengirimkan draf UU Cipta ke Presiden dan akan dikirimkan melalui Sekretariat Negara. Indra berangkat pada Rabu siang 14 Oktober 2020.
"Jadi, sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja," kata Indra di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Rabu siang.
Menurut Indra, naskah UU Cipta Kerja ini harus disampaikan hari ini juga. Indra sudah berkomunikasi dengan menteri Sekretaris Negara untuk menyampaikan langsung naskah UU Cipta Kerja ini.
"Saya kira itu clear, siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg untuk menyampaikan langsung," ujarnya.
Menurut Indra, naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg berjumlah 812 halaman seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kemarin. Tidak ada substansi yang diubah dari UU Cipta Kerja ini.
"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," tutur Indra. (art)