Polisi Jelaskan soal Tudingan Rusak Kantor GPII saat Demo Omnibus Law
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Polisi menjelaskan soal tudingan merusak kantor PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Semua berawal dari aksi kerusuhan demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, Selasa kemarin, 13 Oktober 2020, yang menjalar ke sekitaran kantor GPII.
"Saat massa sudah bubar, terjadi di daerah Menteng ada pembakaran ban dan penutupan jalan yang dilakukan sekelompok orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga: GPII Kecam Aksi Polisi yang Merusak Kantornya saat Demo Omnibus Law
Polisi sempat mengimbau massa agar membubarkan diri. Tapi, lantaran massa tidak mengindahkannya, lantas polisi memukul mundur massa tersebut. Dari mereka ada yang lari ke gang hingga bersembunyi di kantor GPII.
"Petugas di lapangan sudah mengimbau segera dimatikan dan buka jalan tersebut. Imbauan enggak diindahkan dan petugas coba mendorong mereka melarikan diri ke gang dan masuk ke GPII itu," katanya.
Polisi lantas mengamankan empat orang yang bersembunyi di kantor GPII. Meski begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah keempat orang yang diamankan itu merupakan anggota GPII atau bukan.
"Memang benar saat massa sudah bubar terjadi di daerah Menteng ada pembakaran ban dan penutupan jalan yang dilakukan sekelompok orang. Kita amankan ada empat dan ini masih kita dalami. Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Pemuda Islam Indonesia beraksi di sekitar terjadinya aksi kekerasan pada unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan Monas, kemarin. Salah satunya adalah adanya pengerusakan kantor PP GPII yang ada di kawasan Menteng, Jakarta.
Organisasi ini mengeluarkan pernyataan melalui rilis sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP PP. GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIA Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Berkaitan dengan aksi demonstrasi elemen bangsa yang menolak UU Omnibus Law belakangan ini hingga berujung pada tindakan represif aparat kepolisian sangatlah prihatin. Pada tanggal 13 Oktober 2020 ada banyak persoalan yang dianggap menyimpang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan menafikkan protokol polri.
Terutama pengerusakan Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) salah satu sampelnya. Setidaknya ada 8 poin yang disampaikan GPII dalam pernyataannya.