8 Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut Polisi Represif  

Gatot Nurmantyo Hadiri Deklarasi KAMI Jateng-DIY di Kampung Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap para aktivis KAMI karena menolak Undang-Undang Omnisnus Law Cipta Kerja.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Baca Juga: Muncul Massa Susulan, Cuitan Syahganda dan Prabowo Ungkap Dalang

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Gatot melalui keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Gatot menjelaskan penangkapan para aktivis, khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh, atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

“Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’ maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” tegasnya.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Selain itu pernyataan pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut, menurut Gatot, KAMI nilai hal tersebut mengandung nuansa pembentukan opini (framing).

“Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. Dan bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” paparnya.

Sebelumnya polisi mengamankan delapan tokoh KAMI yang menolak UU Omnibus Cipta Kerja, para tokoh KAMI yang ditangkap diantaranya Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan. (ren)
 

Rapat Kadin Indonesia yang dipimpin Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Kadin Indonesia akan bentuk satuan tugas (satgas) untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024