8 Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut Polisi Represif
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap para aktivis KAMI karena menolak Undang-Undang Omnisnus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Muncul Massa Susulan, Cuitan Syahganda dan Prabowo Ungkap Dalang
“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Gatot melalui keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.
Gatot menjelaskan penangkapan para aktivis, khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh, atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.
“Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’ maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” tegasnya.
Selain itu pernyataan pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut, menurut Gatot, KAMI nilai hal tersebut mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
“Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. Dan bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” paparnya.
Sebelumnya polisi mengamankan delapan tokoh KAMI yang menolak UU Omnibus Cipta Kerja, para tokoh KAMI yang ditangkap diantaranya Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan. (ren)