Kuli, Mahasiswa, dan Satpam Jadi Tersangka Rusuh Omnibus Law di Malang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka tambahan dalam demo rusuh menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2020.Â
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan, kedua tersangka baru warga Kabupaten Malang, antara lain BK (23 tahun), mahasiswa, dan RP (27 tahun), satpam. Mereka ditangkap berdasarkan hasil analisis video saat kejadian demo rusuh.
"Mereka ini tersangka pengerusakan kendaraan Satpol PP Kota Malang dan pelemparan gedung DPRD Kota Malang. Mereka kita tangkap berdasarkan analisa video yang ada," kata Azi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca: Kuli Bangunan Perusuh Demo Omnibus Law di Malang Ternyata Benci Polisi
Saat demo rusuh pada Kamis pekan lalu, polisi menangkap 129 demonstran. Hanya seorang di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (21 tahun), kuli bangunan, warga Kabupaten Malang. Sementara dua tersangka baru ini, satu tersangka berasal dari 129 demonstran yang ditangkap di awal dan satu tersangka lain di luar bagian 129 demonstran.
Kedua tersangka sudah ditahan di Markas Polresta Malang Kota. Mereka sama dengan AN, dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal tujuh tahun.Â
Sesuai hasil inventarisasi pemerintah, fasilitas yang rusak akibat demo rusuh, antara lain kaca-kaca gedung DPRD Kota Malang, 4 mobil ASN Pemkot Malang yang terparkir di halaman Balai Kota. Satu mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang dibakar, empat motor dinas Polresta Malang Kota dibakar. Hingga tempat sampah dan tanaman di Alun-alun Tugu, Kota Malang. (ase)