DPR Mau Setor Omnibus Law ke Jokowi, Begini Kritik Pedas Benny Harman

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Wakil Ketua Umum partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengapresiasi pernyataan pimpinan DPR RI yang memastikan jumlah final halaman Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat jadi polemik. Jumlah final halaman UU tersebut dilaporkan 812.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Sah! Draf Final UU Cipta Kerja yang resmi 812 halaman,” tulis Benny di akun Twitter-nya, @BennyHarmanID yang dikutip VIVA, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Azis: Saya Tanggung Jawab di Hadapan Allah

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Benny yang memimpin aksi walk out Fraksi Demokrat karena menolak pengesahan UU Cipta kerja saat rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, menambahkan yang jadi persoalan sebenarnya bukanlah hanya berapa banyak halaman UU Cipta Kerja.

Namun, ia justru mempertanyakan tak adanya tim perumus atau Timus dan tim sinkronisasi atau Timsin.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Bukan soal jumlah halamannya, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di rapat Paripurna itu. Ndak ada kan? Rakyat monitor!,” tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah ataupun para anggota DPR dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Kata dia, terkait dibuatnya UU Cipta Kerja itu semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bangsa.

Pun, menyangkut sering berubahnya jumlah halaman, kata Azis, bukan karena ada pasal titipan atau substansi yang diubah. Namun, karena koreksi penulisan dan juga perubahan bentuk kertas yang dipakai untuk undang-undang.

"Kenapa hari ini 812 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang pertama. Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi sehingga proses pengetikan ada di pihak kesekjenan," ujar Azis. 

Azis juga menyampaikan pada Rabu hari ini, 14 Oktober 2020, DPR akan menyerahkan draf final 812 halaman ke Presiden Jokowi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya