Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang
- ANTARA FOTO
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Sya'af Arief. Erwin dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur karena perkaranya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali nomor 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media, Rabu 14 Oktober 2020.
Baca juga: Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara
Ali menjelaskan, Erwin akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Pada perkaranya, Erwin Arief dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla. Dia terbukti menyuap Eks anggota DPR dari Golkar Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun yang anggota Komisi I DPR RI waktu itu dapat mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016. (ren)