Azis Syamsuddin: Draf UU Omnibus Law Tidak Dicetak

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10).

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Baca juga: Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya

Selain itu, kata Azis, apabila anggota Dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," kata Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.

"Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," kata Azis pula. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya