Siap-siap, Masuk Resto hingga Cafe di Jabar Harus Absen Pakai QR Code

Ilustrasi Scanning QR Code.
Sumber :
  • info.qrl.bg

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan  pengelola fasilitas publik mulai dari restoran, cafe dan perkantoran memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menggunakan QR Code. Hal itu dinilai ampuh melacak secara terukur pembatasan untuk meminimalisir kerumunan dan jaga jarak dengan efektif memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19.

RK Titip Aspirasi 40 Persen Suara Pemilih ke Pramono-Rano Karno

Salah satu fasilitas atau perkantoran yang sudah memberlakukan pembatasan dengan QR Code adalah Gedung Sate Kota Bandung. Gedung itu mewajibkan pengunjung memberitahu masuk keluarnya dari gedung tersebut.

"Salah satu inovasi yang lagi disiapkan adalah setiap kafe, restoran, dan kantor itu harus ada kertas yang ada QR Code. Jadi setiap yang datang harus memindai seperti absen," ujar Ridwan Kamil, dikutip Rabu 14 Oktober 2020.

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Baca juga: Heboh Isu Penjarahan di Thamrin City, Ini Kata Polisi dan Saksi Mata

Jika QR Code diaktifkan, menurutnya, pelacakan mudah ditemukan kalau ada temuan kasus positif di fasilitas atau perkantoran. Karena data pribadi pengunjung terekam. 

RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan

"Suatu hari, kalau ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka yang dalam satu waktu pernah datang ke gedung itu ketahuan oleh sistem (karena tercatat)," katanya.

"Sistem inilah cara canggih yang akan kita terapkan mungkin dalam dua minggu saya minta Depok menjadi salah satu kota pertama yang menerapkan itu  karena kebanyakan kan 80 persen orangnya nggak ada gejala," tambahnya.

Paslon Ridwan Kamil-Suswono dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Ridwan Kamil yang maju Pilkada Jakarta berpasangan dengan Suswono, menyebut pihaknya menemukan banyak temuan dalam pelaksanaan pilkada di Jakarta. Kenapa tak gugat ke MK?

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024