Syahganda Ditangkap Bareskrim, KAMI: Wajib Didampingi

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi

Diduga, Syahganda melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik. Namun, KAMI sudah menyiapkan para advokat untuk mendampingi Syahganda menghadapi proses hukum tersebut.

"Koalisi KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Gedung Bareskrim pada Selasa malam, 13 Oktober 2020.

Dr. Syahganda Nainggolan: Marhaban Ya Ramadhan

Baca juga: Colek Payudara Pelayan Angkringan, Pria Ini Dicokok Polisi

Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu dan mendampingi proses hukum para petinggi KAMI. Tentu, pendampingan hukum ini untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.

Pengakuan Anak Jenderal Ahmad Yani Saat G30S PKI: Bapak Saya Ditembak dan Diseret-Seret

"Syahganda (buat) surat kuasa, siapkan advokat KAMI, sudah banyak yang ingin bergabung. Syahganda wajib didampingi," ujarnya.

Sementara, Yani mengatakan anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitu pun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

"Di Medan belum minta resmi, tapi kami sudah siapkan (pendamping hukum)," jelas dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.

Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya