Berkas Korupsi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Dinyatakan Lengkap P-21
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara atas nama Djoko S Tjandra dan Andi Irfan Jaya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kini, tim penyidik tinggal menunggu untuk dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum.
"Djoko Tjandra dan AIJ sudah P21 tinggal menunggu tahap dua," kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Djoko Tjandra dan mantan Politisi Partai Nasdem, Irfan Jaya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Fatwa MA itu untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.
Baca juga: Wagub DKI Harap Pendemo Tidak Lagi Rusak Fasilitas Umum
Namun, Febrie mengatakan pelimpahan tahap dua berkas Djoko Tjandra juga masih menunggu dari penyidik Bareskrim. Sebab, Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus korupsi juga di Bareskrim Polri terkait penghapusan red notice. Rencananya, berkas tersebut akan digabungkan.
"Karena ini penggabungan, maka kita tunggu Djoko Tjandra dari Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bisa saja tersangka Djoko Tjandra disatukan berkas perkaranya terkait dugaan korupsi penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Dalam teori dakwaan, itu memungkinkan disatukan sehingga untuk proses penanganan perkara cepat, biaya ringan dan sederhana," kata Hari.
Namun, Hari menegaskan meski dalam teori bisa digabungkan bukan berarti perkara yang dilakukan Djoko Tjandra terkait antara penghapusan red notice dengan pengurusan fatwa MA. Sebab, tempus dan locus caranya juga berbeda-beda.
"Dalam teori bisa digabung dakwaan, tapi beda peranan masing-masing. Misalnya, terdakwa melakukan dakwaan pengurusan fatwa, kedua dugaan memberikan suap red notice. Jadi dakwaannya kumulasi kesatu dan kedua. Prinsipnya itu beracara cepat, sederhana dan biaya rendah," jelas dia.
Diketahui, Djoko Tjandra jadi tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar 500.000 USD kepada Pinangki. Dari uang 500.000 USD itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 USD sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar 450.000 USD masih dalam penguasaan Pinangki.