Kejakasaan Agung Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap empat orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya yang telah dihukum penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 12 Oktober 2020.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun. Kemudian, Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan Jiwasraya juga divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan korupsi pada perusahaan Jiwasraya.

Baca juga: Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Selain itu, Syahmirwan selaku mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya juga divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selanjutnya, Joko Hartono Tirto juga dihukum pidana penjara selama seumur hidup.

"Jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk empat orang terdakwa tersebut," kata Hari di Kejaksaan Agung pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa. Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan petinggi PT AJS itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, eks Dirkeu PT AJS, Hary Prasetyo, dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024