Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengadu ke Kabareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Keluarga Taslim alias Cikok yang menjadi korban pembunuhan berencana, melalui kuasa hukumnya mengirim surat kepada kabareskrim Polri dan Kompolnas.

Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

Surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan yang diduga diotaki, Dwi Untung alias Cun Heng ini diusut secara serius, mengingat selama belasan tahun kasus pembunuhan berencana dan sadis ini tidak ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.

“Benar kami telah mengirim surat kepada kabareskrim dan juga Kompolnas,” ungkap Burtje Karel Bernard, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka di Kasus Kematian dr Aulia

Bernard menambahkan, kliennya meminta dengan sangat agar Bareskrim Polri profesional mengusut serta membawa ke peradilan semua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.

Selain itu, sambung Bernard, Kompolnas diharapkan dapat melakukan asistensi, serta pengawasan penanganan kasus ini. “Ini semua demi keadilan untuk keluarga klien kami,” kata Bernard.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Sebelumnya, fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok. 

Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK

"Telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," tulis surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut, Robiyanto, anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang menangani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangkannya tidak sia-sia.

"Harusnya penegak hukum baik kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya)," kata Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

"Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar," kata Robiyanto.

Seperti Robiyanto melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya. 

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orangtua kami masih berkeliaran di Karimun dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," tuturnya.

Robiyanto mengatakan, harusnya penyidik menindaklanjuti Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Di mana itu didapat dalam fakta persidangan.

"Penetapan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 dan Putusan Nomor: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Jufri, serta Putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Lukmanul Hakim itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik kok tidak menindaklanjutinya," kata Robiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya