Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, Diserahkan ke Jokowi Besok

Konferensi pers Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sumber :
  • Youtube DPR RI

VIVA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Komisi III DPR Temui Tersangka Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil

Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, pada esok hari, 14 Oktober 2020.

"Total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," kata Azis Syamsuddin. Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.

Komisi III DPR Datangi Polda Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Baca: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 812 Halaman, Ini Alasannya

Dengan penjelasan ini, politikus Golkar ini menjawab kesimpasiuran yang muncul di masyarakat terkait jumlah halaman UU Cipta Kerja. Sebab naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman.

Menkopolkam Bentuk Desk Pilkada, DPR Optimis Dapat Mengantisipasi Potensi Konflik

"Sehingga simpang siur (halaman) seribu sekian, sembilan ratus sekian, setelah dilakukan pengetikan final legal drafter total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," tegasnya.

Seperti diketahui, sejak disahkan menjadi UU, sampai saat ini naskah final UU Cipta Kerja terus menjadi perbincangan publik. Sebab naskah tersebut terus mengalami perubahan.

Naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 dan terkini, naskah yang bersifat final itu diketahui berjumlah 812 halaman.

Naskah tersebut nantinya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Apabila tidak ditandatangani oleh Jokowi, UU tersebut tetap akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari.
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono untuk menutup semua tambang ilegal di Ranah Minang

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024