MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Mahkamah Konstitusi sudah menerima permohonan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hingga hari ini, MK sudah menerima dua permohonan uji materi.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

“Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca juga: Massa Aksi 1310 Tolak Omnibus Law Padati Kawasan Patung Kuda

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Dari laman mkri.id diketahui permohonan pertama diajukan oleh pertama karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Pada hari Senin 12 Oktober 2020, pukul 08.45.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Permohonan kedua diajukan pada hari yang sama pada pukul 08.59, dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya, dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.

Dalam permohonan DPP FSPS meminta MK untuk melakukan uji materiil terhadap Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 undang undang Cipta Kerja. (ren)

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024