Polisi: Kelompok Anarko Menyusup saat Demo Omnibus Law di Kota Malang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Polresta Malang Kota mengungkapkan hasil analisis terhadap demo rusuh menentang Undang Undang Omnibus Law di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, pada 8 Oktober 2020, karena disusupi kelompok anarko. Demo mahasiswa dan buruh itu pun menjadi anarkistis.
"Anarko inilah yang menyusup ke demonstran, ke rata-rata mahasiswa dan buruh, [berdasarkan] hasil analisa kejadian 8 Oktober kemarin di Kota Malang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa, 13 Oktober 2020.
Saat demonstrasi menolak Omnibus Law, sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan dirusak oleh demonstran. Kawasan Alun-alun Tugu berada di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat.
Baca: Prabowo Ungkap Dalang dan Pemodal Demo Rusuh Omnibus Law
Fasilitas yang dirusak, antara lain kaca-kaca gedung DPRD Kota Malang, empat mobil aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang yang terparkir di halaman Balai Kota, satu mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang dibakar, dan empat sepeda motor dinas Polresta Malang Kota dibakar. Tempat sampah dan tanaman di Alun-alun Tugu juga dirusak.
"Kalau misalkan identiknya anarko memang hitam. Tidak semua massa aksi itu anarko. Tapi anarko inilah yang menyusup saat demo kemarin (8 Oktober 2020)," ujar Azi.
Menurut pantauan polisi di media sosial, kelompok anarko mengajak demonstrasi dengan pakaian serba hitam, warna yang identik dengan anarko. Soal temuan beberapa atribut dan simbol anarko, polisi masih mendalami. Saat rusuh polisi menangkap 129 demonstran, namun tidak satu pun yang diketahui terafiliasi dengan kelompok anarko.
"Karena mereka mengajak dengan drescode hitam. Masih kita dalami (atribut anarko). Untuk anarko belum ada yang kita tangkap, masih kita dalami lagi," katanya.