Laman KPU Jember Dipasangi Gambar Tak Senonoh, Tersangkanya Dua Pemuda

Polisi menunjukkan kedua tersangka dan BB kasus peretasan website KPU Jember di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dua pemuda, DA (23 tahun) dan ZFR (14), ditangkap aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena disangka meretas website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, https://kab-jember.kpu.go.id. Setelah menjebol sistem keamanan website korban, kedua tersangka lantas memasang gambar tak senonoh di website KPU Jember.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten. “Aksinya (kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan menceritakan, kasus tersebut diungkap setelah pihak KPU Jember melaporkan adanya aksi peretasan website resminya beberapa waktu lalu. “Diretas dengan (memasangkan) gambar tidak senonoh,” ujarnya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Baca: Website DPR RI Diretas, Polri Turun Tangan

Petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahui yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” katanya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh. “Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ujar Gidion.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Sayembara Tolak Politik Uang "Serangan Fajar" pada Pilkada Jember Berhadiah Rp1 Miliar

Tim pemenangan Hendy Siswanto-M.Balya Firjaun Barlaman menggelar sayembara menolak politik uang pada Pilkada Jember dengan hadiah totalnya mencapai Rp1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024