PMII Padang Pariaman Demo Tolak UU Cipta Kerja

PMII Padang Pariaman Demo Tolak UU Cipta Kerja (antara)
Sumber :

VIVA – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Padang Pariaman, untuk menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Berdasarkan keputusan PMII pusat bahwa kami dari PMII melakukan penolakan atas UU Cipta Kerja," kata salah satu orator unjukrasa Zulfajri usai melaksanakan aksi di Depan Kantor DPRD Padang Pariaman di Pariaman, Selasa (13/10).

Ia mengatakan jika UU tersebut tetap diterapkan maka pihaknya akan terus melaksanakan aksi demo.

Mereka tiba di DPRD Padang Pariaman sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan kantor DPRD setempat sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi tersebut diselenggarakan secara damai dan juga dilakukan penyerahan berkas tuntutan yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu kepada DPRD Padang Pariaman.

LPJ PB PMII Diterima Peserta Kongres, Sidang Berjalan Kondusif

BACA JUGA: Wow, Profesor Henri Nyinyir Buruh dan Akademisi Demo UU Cipta Kerja

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengatakan pihaknya mengapresiasi mahasiswa yang tergabung ke dalam PMII tersebut karena menyampaikan aspirasi secara damai.

"Mereka menyampaikan aspirasi dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Aspirasi tersebut merupakan tuntutan yang berkembang secara nasional sehingga mahasiswa di Padang Pariaman juga ikut ambil bagian dalamnya.

Ia menyampaikan pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari PMII tersebut kepada DPR RI dengan berkoordinasi dulu ke DPRD Provinsi Sumbar.

"Jadi koordinasikan apakah kami bisa langsung menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI atau seperti apa, karena ujung muaranya di DPR RI," ujarnya.  (ant)

BPH PMII Beri Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Masalah di Kongres ke-21 di Palembang
PMII Kalimantan Timur melakukan unjuk rasa di KPK (dok. Istimewa)

KPK Didesak Buat Selamatkan Aset Pemkab Kutai Timur

PMII juga berharap kepada KPK bisa mengawal jalannya proses hukum pengembalian aset pemerintah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024