Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan

Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, turut menyoroti penolakan massa atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Jimly, masyarakat bisa menempuh cara konstitusional dalam menolak UU tersebut, yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Jimly memaparkan, dalam mengajukan gugatan tersebut, masyarakat dapat menggugat secara materi maupun secara formil. Gugatan materi yaitu objek gugatan berupa pasal atau ayat yang ada di dalam UU, sedangkan gugatan formil merupakan gugatan dengan objek di luar materi.

"Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dpt menyangkut 2 objek perkara, yaitu Materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR. Kalau yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalau prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan," kata Jimly dalam akun Twitternya @JimlyAs, dikutip Selasa, 13 Oktober 2020.

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Baca juga: Prabowo Sebut Demo Anarki UU Cipta Kerja Ditunggangi Anasir Asing

Jimly menjelaskan, gugatan formil, merupakan gugatan mengenai proses terciptanya UU Cipta Kerja tersebut. Termasuk keberadaan naskah final UU Cipta Kerja yang banyak dipertanyakan sejumlah kalangan saat pengesahan UU tersebut.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Seperti diketahui, dua Fraksi di DPR, yakni Demokrat dan PKS menolak UU Cipta Kerja ini. Anggota dari fraksi tersebut pun mengaku tidak dibagikan naskah akademik UU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan UU.

Jika memang hal tersebut benar dan anggota DPR dari dua fraksi tersebut bisa membuktikan bahwa mereka belum dibagikan naskah final UU Cipta Kerja, maka gugatan kemungkinan kuat dapat dikabulkan MK.

"Pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil. Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalau para anggota DPR bisa buktikan bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mungkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK," ujar Jimly.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024