Aliansi Buruh Kalbar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD

Aliansi Buruh Kalbar tolak UU Cipta Kerja (antara)
Sumber :

VIVA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kalimantan Barat, Selasa (13/10), melakukan demo menolak disahkannya UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman dalam menyampaikan aspirasinya mengatakan, pihaknya menolak RUU Cipta Kerja disahkannya menjadi Undang-undang karena dinilai tidak pro buruh atau rakyat.

"Kami juga mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perpu 9peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.

Selain itu, para buruh di Kalbar juga mendesak anggota DPRD Kalbar untuk menandatangani surat pernyataan menolak RUU Omnibus Law disahkannya menjadi UU Cipta Kerja.

"Kami juga mendukung Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, pimpinan kami di tingkat pusat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

BACA JUGA: Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Diklaim Ada 10 Ribu Peserta

Dalam kesempatan itu, Suherman juga meminta dan terus mengimbau kepada para peserta demo untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya, dan jangan mudah terprovokasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, perwakilan Serikat Buruh Kalbar sedang berdialog dengan para anggota DPRD Kalbar, guna menyampaikan aspirasinya, yakni menolak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dari pantauan di lapangan, ratusan personel polisi dari Polda Kalbar berjaga-jaga di kawasan Gedung DPRD Kalbar, dan termasuk didukung oleh berbagai kendaraan taktis, seperti water canon dan lainnya. (ant)

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024