Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Digelar Virtual

Suasana sidang kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Sidang perdana kasus pembuatan surat jalan untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra digelar Senin 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus surat jalan ini juga menyeret mantan pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dihadiri secara virtual oleh para tersangka. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra. Djoko Tjandra dibela oleh 9 orang tim pengacara sementara itu, jaksa penuntut umum juga berjumlah 9 orang.

Baca juga: Djoko Tjandra Cs Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya

Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Kasus Lord Luhut

Dari pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat para terdakwa dari layar yang disediakan di ruangan sidang, terlihat Djoko Tjandra hadir secara virtual dari Lapas Salemba.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dihadirkan dari ruang tahanan Bareskrim mengenakan pakaian seragam kepolisian didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, juga terlihat mantan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking ruang tahanan Bareskrim. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Sebelumnya, berkas perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyangkut dua orang tersangka lainnya, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin 28 September 2020. Nantinya ketiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana, mengatakan persidangan dilakukan di Jakarta Timur lantaran Djoko Tjandra keluar dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

"Sesuai dengan pasal 84 KUHP, peristiwa pidana itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Regulasinya seperti itu KUHP memberikan dasar yang kuat, kemudian ada beberapa tindak pidana yang digabungkan sehingga cukup alasan hukum, Kejaksaan untuk melimpahkan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi, Senin 28 September 2020. (ren)

Jalan Panjang Kasus Haris dan Fatia

INFOGRAFIK: Jalan Panjang Kasus Haris-Fatia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024, memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaa

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024