Deklarator KAMI Ditangkap Polisi
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Kepolisian kembali menangkap orang penting di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Kali ini yang ditangkap adalah salah satu deklarator KAMI, Anton Permana. Dia diamankan polisi Senin malam, 12 Oktober 2020. Belum diketahui kasus yang menjerat Anton sehingga diciduk polisi malam-malam.
Informasi penangkapan ini disampaikan Anggota eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan melalui aku. Twitternya @syahganda.
Baca juga: Disudutkan Demo Rusuh Omnibus Law, KAMI: Cara Lama Bungkam Kaum Kritis
“Div. Hukum KAMI, Habib Kadir dkk dampingi Dr. Anton Permana, Deklarator KAMI, ditangkap kemarin malam. Mhn doanya agar Anton si anak baik sgr dilepas. Tudingan2 KAMI di blk demo itu fitnah. Faktanya mhs & rakyat terus demo mungkin sampai UU OBL dibatalkan. #SaveDemocracy,” tulis Syahganda seperti dikutip VIVA, Selasa 13 Oktober 2020.
Sebelumnya, Petinggi Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada VIVA.
"Tadi pagi ditangkap di rumahnya, (yang tangkap) dari Mabes Polri," kata Ahmad Yani.
Yani mengatakan informasi itu diketahuinya dari keluarga Syahganda sendiri. Disebutkan yang mengamankan dari tim siber Mabes Polri.
Tak hanya Syahganda dan Anton, polisi juga menangkap ketua KAMI Medan, Haiti Amri. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menduga Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Hairi Amri sebagai penyuplai logistik pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Medan, Sumatera Utara, 8-9 Oktober 2020.
"Mengamankan Ketua KAMI atas nama Hairi Amri yang diketahui penyuplai logistik," ujar Martuani dalam paparannya kepada Forkopimda Sumut dan perwakilan buruh di Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 12 Oktober 2020. (ase)