Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Kecewa Hakim Copas Tuntutan JPU

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim atas perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab majelis hakim hanya menyalin atau copy paste  (Copas) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam putusannya.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” kata ketua PH Joko Hartono, Soesilo Aribowo usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 12 Oktober 2020.

Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun, klaim dia, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Padahal banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. 

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Baca juga: Bukan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Roh Utama UU Cipta Kerja

"Mestinya kalau mau objektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Agus Buntung Sebut Tindakan Pelecehan Atas Dasar Mau Sama Mau Tanpa Paksaan, Korban Bantah Keras

Soesilo menilai pertimbangan majelis hakim dalam menangani perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini. Mestinya, majelis hakim berada di tengah-tengah dalam menangani perkara ini. 

“Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” ujarnya.

Soesilo mengaku tidak mengerti pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Lantaran berbeda dengan fakta persidangan.

“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” ujarnya.

Misalnya, ditambahkan Soesilo, pemberian fasilitas ke Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan  pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” ujarnya.

Susilo mengatakan surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara.

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp16,8 Triliun. Tetapi sementara ini, ada reksa dana dan saham  yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya,  itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yang dilakukan secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya