Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hendrisman dianggap terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Dipuji Jokowi Soal Penanganan Corona, Khofifah: Hadiah Terindah Jatim

Hal serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis pidana seumur hidup. Hary juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan petinggi PT AJS itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Mantan Pejabat OJK Akhirnya Ditahan

Sementara itu, eks Dirkeu PT AJS Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Lagi, Salah Satunya Saham Rp 96,7 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2023